Surat Keterangan Pengganti Ijasah
Assalamualaikum wr. wb.
Sesuai Juknis, Apabila ijasah belum ada dapat menggunakan Surat Keterangan Penganti Ijasah.
Sesuai kebijakan Dinas Dikpora DIY maka diberikatukah bahwa:
Surat Keterangan Pengganti Ijasah dapat menggunakan SKL Asli.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk pendaftaran ulang PPDB di SMAN 1 Kalasan.
Wa alaikum salam Wr Wb.
Write a Facebook Comment
Komentar dari Facebook
View all comments